Peringati May Day, Buruh Kuasai Ibukota
SBY: Bagilah Keuntungan Kepada KaryawanMinggu, 02 Mei 2010 – 02:26 WIB
Pada kesempatan tersebut, Muhaimin menyoroti lima masalah terkait ketenagakerjaan yakni mengenai Sistem Jaminan Sosial, masalah pekerja Outsourcing, masalah union busting dan dampak ACFTA. "Jaminan sosial bukan saja kita tangkap sepenuhnya tetapi Kemenakertrans terus menyempurnakan sistem jaminan sosial itu," katanya.
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan saat ini sedang berusaha agar terjadi satu pola jaminan yang menyeluruh, komprehensif terhadap buruh. Yakni mulai dari jaminan hari tua, jaminan PHK. Termasuk juga mengeluarkan Kepmen bahwa Jamsostek harus menaikkan jaminan hidup yang selama ini Rp 300 ribu menjadi Rp 500 ribu kepada korban PHK. Hal tersebut, lanjutnya, merupakan langkah awal penyempurnaan sistem jaminan kepada buruh, "Disamping langkah-langkah strategis membangun sejumlah sistem jaminan sosial yang komprehensif dengan elemen lain misalnya Jamkesmas," kata dia.
Mengenai pekerja outsourcing, Muhaimin mengatakan, pihaknya sedang menyempurnakan aturan perundang-undangannya. Yakni bekerjasama dengan LIPI untuk mengevaluasi undang-undang ketenagakerjaan. "Bersama LIPI kita sedang mengkaji secara komprehensif sehingga problem outsourcing yang sesungguhnya apabila harus pada sampai tingkat undang-undang bisa diatasi," katanya.