Perintah Jenderal Andika Jelas: Tindak Tegas Prada Yotam dan Semua Pihak yang Membantu
jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyidik TNI menindak tegas Prada Yotam Bugiangge, anggota Yonif 756/Wimane Sili yang membawa kabur senjata dari kesatuannya.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Prantara Santosa sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (20/12).
“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI menindak pelaku dan semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut,” kata Prantara Santosa.
Kepala Pusat Penerangan TNI lanjut menerangkan tindakan Prada Yotam Bugiangge, prajurit yang membawa kabur senjata, telah melanggar beberapa pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Militer (KUHPM), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Dalam siaran tertulis yang sama, Prantara kembali membenarkan insiden pencurian senjata oleh Prada Yotam.
“Bahwa benar (pelaku) telah meninggalkan dinas tanpa izin. Oknum (adalah) anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih di Kabupaten Keerom, Papua, (Prada YB) dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 pada Jumat (17/12) pukul 17.00 WIT,” sebut Prantara.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cendrawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga pada Minggu (19/12) menyampaikan senjata yang dibawa kabur itu tidak berisi peluru/amunisi.
“Prada Yotam kabur membawa senpi SS1 tanpa membawa amunisi,” terang Kapendam XVII/Cendrawasih.