Perintah Jenderal Andika Tegas, Tim Hukum Bergerak, Terduga Penembak Kucing Teridentifikasi
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal (Mayjen) Prantara Santosa mengungkapkan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah muncul dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat.
Adapun penyelidikan dibuka demi menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk mengusut dugaan kasus itu.
Dari hasil penyelidikan Komandan Sesko dan tim hukum TNI, terduga pelaku diketahui NA dan berpangkat Brigjen.
"Brigjen TNI NA, anggota organik Sesko TNI, telah menembak beberapa ekor kucing," kata Prantara dalam keterangan persnya, Kamis (18/8).
Alumnus Akmil 1988 itu menyebut Brigadir NA diduga menembak kucing di area Sesko TNI pada Selasa (16/8) sekitar pukul 13.00 WIB dengan menggunakan senapan angin milik pribadi terduga pelaku.
Mayjen Prantara menegaskan tim hukum TNI akan memproses Brigjen NA yang diduga menembak beberapa kucing.
Tim hukum TNI akan menjerat terduga pelaku dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Kemudian Pasal 66A, Pasal 91B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," sebut Prantara. (ast/jpnn)