Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perintah Kapolri, Brigjen Endar Priantoro Tetap Bertugas di KPK

Jumat, 31 Maret 2023 – 22:10 WIB
Perintah Kapolri, Brigjen Endar Priantoro Tetap Bertugas di KPK - JPNN.COM
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto : Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Brigjen Endar Priantoro saat ini betugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Perintah itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor: SPRIN/904/III/KEP./2023 terkait perpanjangan penugasan anggota Polri di lingkungan KPK yang ditandatangani oleh Kapolri tanggal 29 Maret 2023.

Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (31/3), membenarkan informasi bahwa Brigjen Endar Prianto kembali bertugas ke KPK.“Iya betul,” kata Irjen Dedi.

Selain menerbitkan surat perintah, Kapolri juga melayangkan surat balasan ditujukan kepada pimpinan KPK terkait jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di lingkungan KPK yang juga ditandatangani pada tanggal 29 Maret.

Surat tersebut menjawab surat rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu, terkait permohonan usulan dua Pati Polri, yakni Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro untuk dipromosikan guna menduduki jabatan di lingkungan Polri.

Dalam surat tersebut, Kapolri Jenderal Listyo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier, Irjen Karyoto saat ini sedang melaksanakan penugasan sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK telah dipromosikan bertugas kembali di lingkungan Polri sebagai Kapolda Metro Jaya.

Untuk BrigjenEndar Priantoro, dalam surat tersebut Kapolri menyampaikan bahwa dengan masih terbatasnya ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, memutuskan yang bersangkutan tetap melaksanakan penugasannya sebagai Direktur Penyidikan KPK. “Dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kapolri terlampir,” tulis Kapolri dalam surat tersebut. (antara/jpnn)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News