Perintah Mahfud MD Sangat Tegas, Debitur BLBI Tak Bisa Menghindar Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengeluarkan perintah yang sangat tegas pada Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Mahfud memerintahkan Satgas BLBI segera menyita aset dan jaminan para debitur yang tidak memiliki itikad baik membayar utang kepada negara.
Menurut Mahfud, tindakan tegas itu merupakan upaya pemerintah mempercepat penagihan utang dana BLBI.
"Saya Menko Polhukam selaku ketua pengarah Satgas (BLBI) memerintahkan Ketua Satgas melakukan penyitaan aset obligor/debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya."
"Ini perintah agar segera disita aset-asetnya," ujar Mahfud saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11).
Menurut Mahfud, beberapa debitur telah membayar utang mereka yang besarannya telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sejumlah pengusaha yang telah membayar lunas utangnya kepada negara, antara lain Anthoni Salim, Mohammad 'Bob' Hasan, Sudwikatmono, dan Ibrahim Risjad.
"Pemerintah telah menentukan utang masing-masing obligor dan debitur, dan banyak di antara mereka yang membayar dan selesai."