Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perintah Presiden Harga Tes PCR Rp 300 Ribu Harus Dilaksanakan

Selasa, 26 Oktober 2021 – 12:58 WIB
Perintah Presiden Harga Tes PCR Rp 300 Ribu Harus Dilaksanakan - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Emanuel Melkiades Laka Lena. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengingatkan semua pihak.

Menurutnya, perintah Presiden Joko Widodo harus segera dilaksanakan.

Presiden sebelumnya memerintahkan agar harga tes swab polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp 300 ribu.

“Dalam situasi saat ini, tidak boleh memberi toleransi kepada orang-orang yang dengan sengaja tidak menjalankan perintah Presiden Jokowi."

"Hal yang dibutuhkan adalah kesatuan gerak untuk menaati perintah dari pimpinan negara dalam rangka upaya bisa menangani pandemi COVID-19 dengan baik,” ujar Melkiades Laka Lena dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (26/10).

Dia juga meminta Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait menyerukan kepada berbagai pihak agar harga tes PCR sesuai dengan perintah presiden.

“Mesti membuka ruang yang seluas-luasnya agar berbagai pihak yang mampu mengupayakan adanya alat swab PCR yang bagus, murah, terjangkau, ada di seluruh negeri, kota, kabupaten, daerah penghubung,” katanya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kedokteran UI (FKUI) Tjandra Yoga Aditama juga memandang positif perintah Presiden Jokowi itu.

“Kalau masyarakat dapat mengakses PCR dengan lebih mudah, banyak tersedia, murah dan lain-lain, dan para penumpang pesawat sudah PCR negatif, tentu akan menurunkan risiko penularan di pesawat dan juga ketika antri di bandara,” ucapnya.

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra pun menilai positif perintah presiden tersebut agar harga tes PCR menjadi Rp 300 ribu.

“Sebenarnya sudah lebih baik kan,” kata Hermawan.

Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus COVID-19 atau gelombang ketiga.

Di antaranya, memperkuat testing dan tracing. Dia menilai testing dan tracing adalah cara kendali yang utama.

Kemudian, menahan mobilitas masyarakat. Lalu, alat tes COVID-19 harus disiapkan dan meningkatkan vaksinasi.

“Protokol kesehatan harus dijaga, jangan ada pelonggaran terhadap protokol kesehatan, minimal yang 3M,” katanya.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Jokowi memerintahkan harga tes PCR diturunkan, menyusul tes PCR menjadi syarat untuk naik pesawat.

"Arahan presiden ini agar harga PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu," ucap Luhut pada konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10).(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Perintah Presiden Jokowi agar harga tes PCR Rp 300 ribu harus segera dilaksanakan.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News