Perintah Presiden, Jangan Cari-cari Kesalahan Kepala Daerah
Selanjutnya, keempat, kepala negara menugaskan BPK dan BPKP untuk melihat jika ada indikasi kesalahan administrasi keuangan negara. Pemda akan diberi waktu 60 hari untuk perbaikan. Dalam masa perbaikan 60 hari itu, sambungnya, aparat kepolisian, kejaksaan, dan KPK tidak boleh mengintervensinya.
Instruksi kelima, penegak hukum diminta tidak boleh melakukan ekspos tersangka sebelum dilakukan penuntutan.
"Jangan karena euforia, tuntutan publik, dan ini dan itu. Janganlah, karena kita semua mau jaga pertumbuhan ekonomi," sambungnya.
Donny menegaskan, semua poin itu tidak berlaku jika penegak hukum melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat negara maupun kepala daerah yang bersalah.
"Kemudian presiden perintahnya, jangan ada ego sektoral, jangan ada ego institusi. Hukum harus menyejahterakan. Hukum harus dibangun dengan kesejahteraan dan keadilan. Perintah presiden jelas, jangan mencari-jangan kesalahan," tandas Donny. (flo/jpnn)