Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perintah Presiden, Pencairan Dana Gempa NTB Dipercepat

Senin, 15 Oktober 2018 – 18:03 WIB
Perintah Presiden, Pencairan Dana Gempa NTB Dipercepat - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan langsung bantuan untuk renovasi rumah korban terdampak gempa di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (2/9). Foto: Biro Pers

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei telah menerima instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pencairan dana bantuan bagi korban gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dijelaskan Willem, sementara ini pemerintah sudah menganggarkan sebesar Rp 1,1 triliun untuk membangun kembali rumah-rumah rusak, baik berat, sedang maupun ringan. Namun presiden melihat pelaksanaannya lambat, sehingga disederhanakan prosedurnya dengan tetap memperhatikan akuntabilitas.

Karena itu syarat pencairannya akan disederhanakan. Caranya, penerima cukup mengisi satu formulir untuk mencairkan dana bantuan dari bank.

"Perintah presiden, formulir satu lembar itu bisa segera diberlakukan paling lambat besok," kata Willem usai rapat internal di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/10).

Dia menjelaskan, penyerahan formulir akan dilakukan setelah pemerintah daerah membentuk kelompok-kelompok masyarakat (Pokmas) yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan gubernur. Setiap Pokmas bisa terdiri dari 15-20 kepala keluarga (KK). Hal ini untuk mempermudah pelaksanaan.

"Pokmas ini enggak bisa ditawar. Karena itu Bapak Gubernur akan percepat pembentukan Pokmas di kabupaten kota. Dengan pembentukan pokmas dan formulir itu, pencairan bisa dilakukan. Satu catatan yang penting, kita tak boleh abaikan akuntabilitas. Cepat tapi akuntabel," jelas Willem.

Dia menambahkan, jumlah dana bantuan dari pemerintah ini masih bisa bertambah karena belum semua rumah-rumah yang rusak selesai diverifikasi. Sejauh ini, anggaran Rp 1,1 T tersebut telah dikirim ke rekening 7.000an penerima bantuan, tapi baru bisa dicairkan setelah mereka mengisi formulir tersebut.(fat/jpnn)

Sementara ini pemerintah sudah menganggarkan sebesar Rp 1,1 triliun untuk membangun kembali rumah-rumah rusak, baik berat, sedang maupun ringan.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close