Peristiwa Ini jadi Pelajaran Buat Para Pengemudi Ojek Online, Waspada
Jumat, 12 Februari 2021 – 00:12 WIB
Namun, usaha pelaku melarikan diri tidak berhasil. AH tetap bisa ditangkap warga dan diserahkan kepada polisi.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, AH disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun sampai 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)