Perjalanan ke Makassar, Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polisi
Rabu, 15 Mei 2013 – 00:31 WIB
Kata Kasat Narkoba, kedua pengedar dan pemakai narkoba diduga masuk dalam jaringan pengedar narkoba antar provinsi. Mereka telah menjalani pekerjaan haram itu, selama satu tahun. Bahkan, Arman Pakaya sudah masuk dalam target operasi (TO) yang memang sedang dicari Polisi.
Setelah ditangkap, mereka langsung digiring ke Mapolres Banggai, lalu dimasukan ke dalam sel tahanan Polres Banggai, untuk memudahkan proses penyidikan kepada yang bersangkutan. Dan hasil tes urine membuktikan positif bahwa mereka juga adalah pemakai sabu-sabu.
Untuk memberikan efek jerah bagi kedua tersangka tersebut, mereka dijerat dengan Undang-undang narkoba pasal 112, 114 dan 117 dengan ancaman hukumannya 4 tahun s/d 12 tahun penjara. “Untuk itu, masyarakat diharapkan bantuannya untuk memberikan informasi kepada Polisi bila mengetahui adanya orang-orang yang dicurigai mengkonsumsi barang terlarang itu,” jelas Abd Muzakkir.(rd)