Perjanjian Jaman Pak Harto Dinilai Penyebab Urusan Freeport jadi Pelik
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai, kegaduhan perseoalan Freeport pada dasarnya terkait dengan perpanjangan kontrak kerjasama yang dilakukan di tahun 1991 lalu. Pada kontrak tersebut menurutnya, banyak sekali restriksi yang membatasi gerak pemerintah.
"Kontrak yang berlaku mengacu dan berdasarkan undang-undang serta peraturan yang dibuat 1991 dan sebelumnya. Jadi paling tidak, berdasarkan interpretasi pihak FreePort Indonesia, undang-undang dan peraturan setelah itu (1991 dan seterusnya ) tidak mengikat pihak mereka," ujar Sofyano, Senin (14/12).
Dalam kontrak tersebut kata Sofyano, juga disebutkan Freeport Indonesia bisa meminta perpanjangan kontrak kerja sama kapan saja, untuk jangka waktu selama 2x10 tahun.
"Perpanjangan kontrak juga harus disetujui pemerintah dan pemerintah tidak bisa menahan permintaan tersebut bahkan terhadap persyaratan yang bisa dinilai tidak wajar sekalipun," ujar Sofyano.
Menurut Sofyano, pada perpanjangan kontrak juga menyatakan, keberadaan tambang tersebut tidak bisa dinasionalisasi. Hal ini katanya, merupakan dilema bagi pemerintah saat ini menghadapi permintaan perpanjangan kontrak karya PT FI.
"Jadi yang bisa dilakukan pemerintah hanya merenegosiasi perubahan/amandemen kontrak, agar selaras dengan aturan perundang undangan yang berlaku saat ini. Pemerintah harus melakukan perundingan atau negosiasi," ujarnya.
Sofyano menduga kemungkinan atas dasar inilah kemudian pemerintah pada pertengahan tahun 2014 lalu membuat nota kesepahaman dengan PT Freeport, yang intinya merenegosiasi kontrak yang disepakati tahun 1991 lalu.
"Ini bukan pekerjaan yang mudah.Tentu ada pihak yang pro dan kontra terkait kesepakatan yang telah dituangkan dalam MOU tersebut. Dalam bernegosiasi dan dalam posisi seperti itu, tentu saja Pemerintah harus cerdas dan kerja keras untuk mampu meyakinkan pihak FI agar bersedia mengikuti beberapa persyaratan yang diajukan pemerintah," ujar Sofyano.(gir/jpnn)