Perjuangkan Hak PMI, Menaker Ida Usul Kenaikan Upah Minimum ke Pemerintah Hong Kong
jpnn.com, HONG KONG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan upaya perlindungan dan diplomasi terus digencarkan untuk meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia (PMI), termasuk yang berada di Hong Kong.
Dia menyampaikan berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada PMI di Hong Kong dengan mengusulkan adanya peningkatan hak-hak PMI, berupa upah minimum, jam kerja dan hari libur, serta proses pengurusan visa yang mudah, cepat, dan adil.
"Saya mendorong Pemerintah Hong Kong untuk mempertimbangkan kenaikan UMR 2023 dengan perkembangan kebutuhan ekonomi dasar saat ini," kata Menaker Ida Fauziyah.
Hal itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat melakukan pertemuan bilateral dengan Otoritas Tertinggi Bidang Ketenagakerjaan Hong Kong atau Secretary for Labour and Welfare Department of Hongkong Chris Sun Yu Han, Senin (31/7).
Menaker Ida menyampaikan hak-hak dasar lainnya yang juga penting bagi pekerja, yakni adanya waktu istirahat tanpa gangguan, baik di siang maupun malam hari.
Sebab dengan istirahat yang cukup akan berdampak baik untuk kesehatan dan kemampuan kerja mereka.
"Saya ingin Pemerintah Hong Kong agar dapat menetapkan peraturan terkait jam kerja dan waktu istirahat bagi pekerja domestik asing," harap Menaker Ida.
Dalam perekrutan dan penempatan PMI, lanjut Ida Fauziyah, tidak dapat dipungkiri perlunya biaya penempatan yang dikeluarkan oleh pemberi kerja.