Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perjuangkan PP Terkait Pemda Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi, Rieke Diah Pitaloka Sebut Paduka Yang Mulia

Senin, 21 November 2022 – 09:01 WIB
Perjuangkan PP Terkait Pemda Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi, Rieke Diah Pitaloka Sebut Paduka Yang Mulia - JPNN.COM
Aktivis budaya yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka saat berorasi budaya pada pembukaan Pameran Mangsimili #4, Sketsa Cinta, karya Bambang Heras di Sangkring Art Project, Yogyakarta, Minggu (20/11/2022). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis budaya yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menekankan pihaknya berjuang bersama para seniman birokrat di berbagai Kementerian/Lembaga menyusun karya berupa Rencana Peraturan Pemerintah tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi.

Hal itu agar karya pembangunan Pemerintah Daerah terencana, terukur, dan tepat sasaran.

“Sayangnya, sebelum karya itu sampai ke meja kerja Paduka Yang Mulia, Bapak Presiden Republik Indonesia, kabar lelayu kami terima dari Kementerian Sekretaris Negara. Sepucuk surat bertanggal 8 November 2022 sava terima dari kawan perjuangan di istana,” kata Rieke Diah Pitaloka dalam orasi budaya pada pembukaan Pameran Mangsimili #4, Sketsa Cinta, karya Bambang Heras di Sangkring Art Project, Yogyakarta, Minggu (20/11/2022).

“Tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan untuk membentuk Peraturan Pemerintah tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi. Pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah konteksnya mengatur perencanaaan pembangunan daerah yang didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah dan tidak berkaitan langsung dengan data desa sehingga tidak tepat dijadikan dasar hukum pembentukan pemerintah dimaksud,” ujar Rieke membaca isi surat tersebut.

Padahal, menurut Rieke, basis pemerintah daerah sesungguhnya adalah desa. Negara pun harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, yang sangat membutuhkan Data Desa/Kelurahan Presisi agar melahirkan kebijakan yang mampu sejahterakan rakyat secara adil.

“Saya yakin, Paduka Yang Mulia, Bapak Presiden seandainya tahu, pasti akan setuju pembangunan Indonesia hanya akan berhasil jika dimulai dari Desa/Kelurahan,” ujar Rieke.

Menurut Rieke, keberhasilan pemimpin nasional itu tak luput dari cita-citanya tentang satu data Indonesia.

Dia menyebut sudah seharusnya berbasis pada Data Desa/Kelurahan Presisi agar dihasilkan karya seni pembangunan yang akurat dan aktual.

Rieke Diah Pitaloka memperjuangkan Rencana Peraturan Pemerintah tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close