Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perkara Aset Pemkab Tangerang: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi

Kamis, 24 Januari 2019 – 16:36 WIB
Perkara Aset Pemkab Tangerang: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi - JPNN.COM
Sidang kasus aset Pemkab Tangerang. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang, Taufik Hidayat meminta hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa Tjen Jung Sen dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (24/1).

Menurut Taufik, pendapat penasihat hukum terdakwa adalah keliru dan tidak memahami. Oleh karena itu dia memohon majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara tersebut terus dilanjutkan.

"Berdasarkan seluruh uraian pendapat atau tanggapan yang telah kami kemukakan, maka kami penuntut umum dalam perkara ini mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Tim Penasehat Hukum terdakwa tertanggal 7 Januari 2018," ucap Taufik.

Dia juga memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan nomor register perkara PDM-800/TNG/11/2018 tanggal 28 November 2018 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana atas nama terdakwa Tjen Jung Sen.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menetapkan perkara ini tetap dilanjutkan," ujar Taufik.

Setelah mendengar tanggapan dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Gunawan mengatakan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (31/1/2019) dengan agenda putusan sela.

"Majelis hakim akan memutuskan atas eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (pekan) depan," kata Gunawan.

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum Tjen Jung Sen, Upa Labuari memohon kepada majelis hakim agar sidang digelar dua kali dalam sepekan. Namun, hakim ketua tidak bisa memenuhi permohonan tersebut karena banyaknya jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kasus ini bergulir setelah DBMSDA Kabupaten Tangerang memperingatkan PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan menuju kawasan industri dan parsial 19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close