Perkara Cerai Ribuan, Karena Murtad Cuma Satu Kasus
Menurut Jaelane, PA Slawi telah melakukan langkah konkret untuk menekan angka perceraian, di antaranya dengan mengacu Peraturan Mahkamah Agung Nomor I/Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Inti mediasi adalah mengurai permasalahan yang dihadapi oleh pasutri yang bersengketa dengan dibantu mediator.
"Intinya sebelum majelis hakim melakukan pemeriksaan pokok perkara yang diajukan dan dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon maka harus diupayakan perdamaian melalui mediasi,” katanya.
Kalau upaya tersebut berhasil, gugatan permohonan bisa dicabut. Namun, kalau kedua belah pihak tidak bisa mengendalikan diri dan harus bercerai, maka perceraiannya diharapkan secara baik-baik. “Hak dan kewajiban keduanya harus terpenuhi,” pungkasnya.(her/ima/zul/jpg)