Perkara Dewi Perssik Bisa Dihentikan
jpnn.com - PENYANYI dan bintang film Dewi Perssik atau Depe sepertinya bisa bernapas lega. Laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Jhonson Yaptonaga di Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik terancam gugur dengan sendirinya.
Pasalnya, pria yang diketahui sebagai bos Lamborghini yang telah melaporkannya itu tidak pernah memenuhi panggilan pihak berwajib. Padahal, kehadiran pelapor dalam pemeriksaan sangat diperlukan untuk memenuhi bukti pelaporannya itu.
”Untuk pelaporan saudara Jhonson sudah dilayangkan panggilan untuk diperiksa pada hari ini (kemarin, Red). Tapi yang bersangkutan tidak datang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes polisi Rikwanto kepada INDOPOS (JPNN Grup).
Pemanggilan ini merupakan kali keduanya. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak memenuhi pangilan. Otomatis nomor pengaduan dengan nomor laporan LP/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus terhadap Dewi Perssik atas tudingan melakukan tindakan pencemaran nama baik dengan pasal 310 dan 311 KUHP, derta tindak pidana ITE Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU No11/2008 bisa dihentikan.
”Kita mau cek lagi alasannya apa yang jelas, apabila tidak datang juga kita akan terbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan perkaranya bisa dihentikan, “ ujarnya.
Surat tersebut akan dikeluarkan setelah surat panggilan kedua tidak diindahkan yang bersangkutan. ”Kita baru kirimkan surat pemanggilan kedua. Setelah itu baru SP2HP,” jelasnya.
Hanya saja, sampai saat ini belum ada tanggapan satupun dari yang bersangkutan, baik itu pelapor maupun kuasa hukumnya, Hotman Paris. ”Belum ada, sampai jam sekarang belum ada, seharusnya sebelum jumatan sudah datang. Dan belum ada kabar dari pengacaranya. Kita akan terbitkan SP2HP dan akan konfirmasi jika tidak ada tindak lanjut ya kita hentikan perkaranya,” tegasnya.
Karena tidak ada tindak lanjut dari pelapor. Petugas pun, terang dia, tidak bisa memanggil Dewi Perssik. ”Untuk Depe alias DM sebagai terlapor memang belum ada rencana jadwal untuk diperiksa. Yang pertama kan pelapor dulu baru saksi, lalu kompulasi bukti-bukti yang mendukung laporan tersebut. Jadi kalau pelapornya saja belum ya untuk ke arah DM belum ada jadwal untuk pemanggilan,” paparnya.
Sebelumnya, akibat pernyataan Depe yang mengaku dekat dengan CEO Lamborghini Indonesia, Johnson Yaptonaga, dia harus tersandung masalah hukum. Depe dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Johnson.