Perkara Diputuskan, Bawa Rp 185 ke PN, Pengacara Dirampok
jpnn.com - KASUS perampokan yang menimpa pengacara Rusmarti Fatah di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jumat (8/8) menyisakan pertanyaan besar. Untuk apa uang Rp 185 juta dibawa ke pengadilan oleh seorang pengacara?
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, Rusmarti adalah pengacara yang sedang berperkara di PN Surabaya. Dia menangani kasus sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan termohon PT Kertas Leces.
Pengacara yang lebih dikenal dengan nama Atik itu merupakan salah seorang di antara empat pengacara kreditor yang mengajukan permohonan PKPU. Kliennya adalah PT Lautan Warna Sari. Konon, PT Kertas Leces memiliki utang Rp 11,2 miliar kepada kliennya.
Nah, pada saat Atik membawa uang ke PN Jumat lalu, kasus tersebut sedang disidangkan. Perkara itu disidangkan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Surabaya Hery Supriyono dengan anggota Ainur Rofiek dan Risti Indrijani. Agendanya adalah putusan.
Fakta menunjukkan, majelis hakim mengabulkan permohonan Atik. Tidak hanya itu, sejumlah saksi juga menyebutkan bahwa Atik berada di pengadilan sejak Jumat pagi. Salah satu aktivitasnya adalah menemui hakim yang menyidangkan perkaranya yang pada hari itu akan diputus.
Menjelang siang, Atik keluar dari gedung pengadilan dan pergi ke bank untuk mengambil uang. Ketika turun dari taksi dan hendak masuk ke pengadilan, tasnya yang berisi uang Rp 185 juta dirampok empat pelaku.
Setelah kejadian, Atik beranjak ke Mapolsek Sawahan. Meski sudah sampai di sana, perempuan lulusan Universitas Negeri Jember itu tidak membuat laporan. Dia malah pergi ke bank untuk memblokir rekening.
Setelah itu, dia tidak pergi ke kantor polisi. Atik malah kembali ke pengadilan. Berdasar keterangan sejumlah saksi, Atik menemui hakim yang telah memenangkan perkaranya. Setelah itu, Atik baru membuat laporan ke polisi.