Perkara Mandek, Kubu Ario Kiswinar Tantang Penyidik
jpnn.com, JAKARTA - Laporan Ario Kiswinar Teguh mengenai dugaan pencemaran nama baik terhadap motivator Mario Teguh mandek.
Padahal, Kiswinar melaporkan Mario pada 5 Oktober 2016.
Kubu Kiswinar akhirnya 'menantang' penyidik yang menangani laporan tersebut.
"Kalau perkara diam aja di sini, enggak bergerak, enggak berjalan, enggak ada keberlanjutannya, hentikan saja penyidikannya," kata pengacara Kiswinar dan sang ibu Aryani Soenarto, Mozart Amahorseya di Propam Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/7).
Menurut Mozart, laporan tersebut bisa diuji di praperadilan.
Lewat proses praperadilan, imbuh Mozart, bisa diketahui apakah Mario layak jadi tersangka atau tidak.
"Nanti kita uji di praperadilan. Kita gelar, kita putar videonya. Kita bawa saksi ahli pidana, ahli bahasa. Kita uji di situ, apakah layak Mario Teguh jadi tersangka atau tidak? Jawaban mereka 'Oh, jangan begitu, lah'," tutur Mozart.
Dia menjelaskan, laporan Kiswinar terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Mario tidak ada kejelasan sama sekali.