Perkara PKPU Sinar Menara Deli Dihentikan
jpnn.com, MEDAN - Para Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Sinar Menara Deli (SMD), entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk (APL) telah mencabut permohonan PKPU dalam persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.
Dengan adanya pencabutan Permohonan PKPU ini maka persoalan yang terkait dengan masalah tersebut dinyatakan telah berakhir dan selesai.
Menurut Kuasa Hukum PT Sinar Menara Deli (SMD) Sukiran pencabutan permohonan oleh Para Pemohon PKPU dilakukan melalui kuasa hukumnya dalam persidangan.
"Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Rabu tanggal 28 April 2021, menghentikan permohonan PKPU ini dan tidak melanjutkan proses persidangannya. Selanjutnya Majelis Hakim akan menindaklanjuti permohonan pencabutan permohonan PKPU tersebut dengan penetapan oleh Majelis Hakim Niaga di PN Medan," ujar Sukiran.
Sukiran juga menyesalkan langkah terburu-buru konsumen dalam merespon keterlambatan proses serah terima unit apartemen di kawasan Superblok Podomoro Deli Medan.
Pasalnya, proyek apartemen ini sudah mencapai tahap kontruksi hingga 95 persen dan akhir tahun ini seluruh unit ditargetkan sudah bisa diterima pemilik.
"Selesainya masalah PKPU dan adanya kepastian hukum ini tentu membuat SMD semakin fokus pada penyelesaian proyek. Kepada seluruh konsumen terima kasih atas dukungannya," ucap Sukiran.
Saat ini kontruksi atas apartemen di tiga tower yaitu Liberty, Lexington dan Lincoln sudah mencapai 95 persen.