Perkara Tiga Pilar Sejahtera Food Dinilai Sebagai Human Fraud
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum bisnis Abdul Harris Muhammad Rum mengomentari perkara dugaan pemalsuan laporan keuangan dengan terdakwa mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto.
Abdul menilai, tindakan dua terdakwa tersebut merupakan kecurangan pribadi alias human fraud.
Sebab, saat ini regulasi dan pengawasan dan penegakan hukum pasar modal sudah cukup ketat.
Ditambah ada sejumlah profesi penunjang seperti auditor independen, sampai konsultan hukum pasar modal.
“Dalam UU pasar modal sudah ditentukan tindakan-tindakan kecurangan (fraud) termasuk sanksi pidananya, pejabat emiten harusnya tak ada yang berani melakukan kecurangan. Ditambah sejumlah profesi penunjang pasar modal yang bertugas berdasarkan etika profesi untuk memiliki kepentingan publik,” ujar Abdul, Kamis (18/2).
Untuk itu, Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) ini menilai perkara yang dilakukan terdakwa Joko dan Budhi merupakan human fraud.
Alasannya, kedua terdakwa memberikan informasi yang tidak benar, bahkan sampai melakukan rekayasa laporan keuangan.
“Inti dari pasar modal adalah keterbukaan, makanya ada kewajiban disclosure dari emiten. Audit yang baik pun hanya bisa dilakukan dengan infromasi yang benar. Hasil audit merefleksikan hal yang benar. Namun yang namanya orang curang, tetap ada peluang, entah laporan dicurangi, dibohongi, ditambah atau dikurangi yang melakukan pemeriksaan pasti akan mengetahui,” serunya.