Perkarakan Pengacara Ade Armando, Sekjen PAN Diperiksa Polisi
Senin, 23 Mei 2022 – 13:54 WIB
"Kemudian kami memberikan penjelasan apa makna dari cuitan terhadap kami dalam konteks pencemaran nama baik tersebut," ungkap Eddy.
Sebelumnya, Eddy melaporkan kuasa hukum Ade Armando perihal dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan pemberian informasi salah kepada publik.
Muannas Alaidid diduga melakukan dugaan tindak pidana Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 315 KUHP.
Laporan Eddy Soeparno itu teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2022. (cr3/fat/jpnn)