Perkaya Istri Nazar, Timas Dihukum Dua Tahun
Senin, 27 Februari 2012 – 12:31 WIB
Karenanya Kasubbag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Transmigrasi di Kemenakertrans itu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair. Yakni melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Timas Ginting terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Herdi Agusten saat membacakan putusan. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama dua tahun, denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan."
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. sebelumnya JPU mengajukan tuntutan agar Timas dihukum tiga tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Hal yang diangap memberatkan hukuman, karena Timas selaku PNS tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, karena Timas mau berterus terang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Timas Ginting, dinyatakan bersalah dan terbukti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
-
Sidang Kasus Guru Supriyani: Korban dan Saksi Berbeda Keterangan
-
Menteri Fadli Zon Berupaya Memulangkan Benda Budaya Asli Indonesia dari Luar Negeri
-
Pramono Anung Berjanji Buatkan Jalur Sepeda di Bandara Soetta
-
Bintaro Design District 2024 Hadir Kembali Bawa Tema Analog Reality
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
Jumat, 01 November 2024 – 06:00 WIB - Humaniora
Sampah Sisa Makanan Bergizi Gratis Akan Dipakai Membuat Pupuk
Jumat, 01 November 2024 – 05:00 WIB - Humaniora
Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan
Jumat, 01 November 2024 – 03:00 WIB - Hukum
Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
Jumat, 01 November 2024 – 02:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
Jumat, 01 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
Pejabat Kementerian Komdigi Terlibat Judi Online, Meutya Hafid Bilang Begini, Tegas
Jumat, 01 November 2024 – 00:10 WIB - Humaniora
Detik-Detik Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Diamuk Massa
Jumat, 01 November 2024 – 04:00 WIB - Banten Terkini
Cegah Narkoba Masuk Sekolah, SDN Gowok Gandeng BNN Banten
Jumat, 01 November 2024 – 03:19 WIB - Hukum
Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
Jumat, 01 November 2024 – 02:05 WIB