Perkembangan Terbaru Kasus Deki Susanto Ditembak Mati Polisi
Rabu, 03 Februari 2021 – 19:14 WIB
"Artinya hak atas hidup orang dirampas sebelum ada putusan hukum dan sebelum dilaksanakan prosedur hukum semestinya," katanya.
Pihaknya akan melakukan analisis apakah kasus ini merupakan pembunuhan atau penganiayaan.
Meskipun kuasa hukum meminta pelaku dijerat pasal pembunuhan karena satu tembakan mengakibatkan meninggal dunia.
"Nah, itu nanti kami analisis dan juga kami akan meminta petunjuk ke (Komnas HAM, Red) pusat apakah perkaranya pembunuhan atau penganiayaan," pungkasnya. (antara/jpnn)