Perkembangan Terbaru Kasus Denny Indrayana Soal Kebocoran Putusan MK
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan terbaru kasus terkait kasus yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Bareskrim Polri telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung.
Kasus ini terkait kasus kebocoran putusan Mahakamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu legislatif dengan terlapor Denny Indrayana.
"Terkait kasus saudara DI (Denny Indrayana) saat ini, 10 Juli 2023 penyidik telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (13/7).
Ramadhan menyebut dengan telah dilimpahkan-nya SPDP tersebut, maka penanganan perkara dugaan kebocoran putusan MK tentang uji materi sistem pemilu sudah dalam tahap penyidikan.
Terkait kapan Denny Indrayana akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, Ramadhan menyebut tahap tersebut dalam berproses, mengingat SPDP baru saja diserahkan per 10 Juli kemarin.
“Ya (panggilan) nanti akan berproses ya, tanggal 10 Juli kemarin (SPDP diserahkan)," ucapnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya menyampaikan telah menerima SPDP dari Penyidik Dittpidsiber Bareskrim Polri atas nama pengguna akun Twittier berinisial DI (Denny Indrayana).