Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perkembangan Terbaru Kasus Istri Tentara Berharap Rezim Segera Tumbang

Jumat, 22 Mei 2020 – 15:26 WIB
Perkembangan Terbaru Kasus Istri Tentara Berharap Rezim Segera Tumbang - JPNN.COM
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Kasus istri anggota TNI yang diduga melakukan penghinaan terhadap pemerintah, bakal masuk ke ranah hukum pidana.

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Rindam Jaya yang berada di bawah komando Kodam Jaya, untuk membuat laporan polisi terhadap perempuan inisial SD.

"Direktorat Tindana Pidana Siber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Rindam Jaya terkait dengan pembuatan laporan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara istri Sersan Mayor T oleh Rindam Jaya," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat (21/5).

Kasus bermula dari istri Sersan Mayor T berinisial SD yang membuat postingan di akun Facebooknya dengan kata-kata "mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020". Postingan tersebut menjadi viral di media sosial.

Akibat postingan itu, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari.

Hukuman itu berdasarkan hasil sidang putusan yang digelar di Markas Besar TNI AD pada hari Minggu (17/5).

Sidang itu dipimpin langsung oleh Kasad Jenderal TNI Andhika Perkasa dan dihadiri oleh Wakil Kasad Mayjen TNI Moch Fachruddin beserta jajaran.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf. Nefra Firdaus menyebut Sersan Mayor T ditahan karena dianggap tidak bisa menjalankan perintah kedinasan tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit dan keluarganya.

Perempuan inisial SD, istri tentara Sersan Mayor T, membuat postingan di Facebook, berharap rezim segera tumbang sebelum akhir 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close