Perkembangan Terbaru Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas, Ada Tersangka Lagi dari TNI
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) telah menetapkan 63 oknum prajurit TNI AD sebagai tersangka kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
Bahkan 11 oknum orang TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara juga terlibat.
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer (Wadanpuspom) TNI, Marsma TNI Joko Tri Kartono menjelaskan, selain 63 personel TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka, juga ada beberapa penambahan tersangka lain dari TNI AL dan AU.
"Jumlah tersangka dari TNI AD sampai hari ini sebanyak 63 orang. Sedangkan dari TNI AL, tersangka sebanyak 10 orang dari 13 orang terperiksa dan TNI AU satu orang tersangka dari 25 orang terperiksa," kata Joko di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (7/10).
Jadi, lanjut dia, jumlah total tersangka kasus perusakan Mapolsek Ciracas serta penganiayaan kepada warga sipil sebanyak 74 orang.
Hingga ini, tambah dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Puspomad telah mendapatkan sejumlah bukti tambahan terkait kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
Bukti tambahan tersebut diserahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (5/10).