Perkembangan Terbaru Kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim berkas tahap 1 terkait kasus video syur Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes ke kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"GA dan MYD masih berkas tahap 1 sudah kami kirim ke JPU. Kita tunggu dari JPU, seperti apa nanti untuk dicek, apa sudah lengkap atau belum," kata Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/2).
Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas dari pihak kejaksaan.
Sementara itu, dia mengatakan sejauh ini Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes tetap harus menjalani wajib lapor.
"Saudari GA dan MYD masih wajib lapor," bebernya.
Seperti diketahui, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik.
Keduanya tidak ditahan usai jadi tersangka, melainkan hanya harus menjalani wajib lapor setiap pekan.