Perkembangan Terbaru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Kecewa
Kamis, 16 Maret 2023 – 22:09 WIB
Sementara, dua polisi lainnya yaitu mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas atas kasus Tragedi Kanjuruhan.
Pada sidang sebelumnya, dua terdakwa lain yakni Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU, enam tahun delapan bulan penjara.
Sementara Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara.
Vonis tersebut juga lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, enam tahun delapan bulan penjara. (Antara/jpnn)