Perketat Aturan Jual Beli Rokok
Rabu, 13 Maret 2013 – 05:45 WIB
Kemenkes menyiapkan sejumlah peraturan khusus soal tembakau. Di antaranya terkait dengan aturan jual beli rokok. Dalam peraturan yang masih digodok itu ditegaskan jika rokok hanya boleh dibeli masyarakat berumur lebih dari 18 tahun. Kontrol di tingkat pedagang rokok masih kurang. Sehingga rokok dengan bebas dibeli masyarakat dengan segala usia. "Kita ingin tegas, ketentuan soal tembakau harus ditegakkan," ujarnya.
Kemenkes juga menyiapkan ketentuan kadar nikotin dalam rokok. Aturan tersebut dimatangkan dengan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ali Ghufron mengatakan, aturan terkait dengan nikotin dan tar tidak bisa diremehkan. Sebab, nikotin merupakan zat yang bersifat adiktif, sedangkan tar bersifat karsinogenik. Karena itu, selain mengakibatkan kecanduan, dalam jangka panjang rokok mengakibatkan penyakit pernafasan dan kanker. "Dampak-dampak itu yang paling meresahkan pemerintah," tandasnya.
JAKARTA--Peraturan Pemerintah tentang tembakau sudah lama disahkan. Namun, di masyarakat tidak tampak perubahan konsumsi rokok. Rokok masih bebas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
Senin, 25 November 2024 – 21:37 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB - Hukum
Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
Senin, 25 November 2024 – 20:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB - Pilkada
Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 18:13 WIB - Pilkada
Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
Senin, 25 November 2024 – 20:37 WIB - Jateng Terkini
Pelajar SMK di Semarang Tewas Ditembak Oknum Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Senin, 25 November 2024 – 19:33 WIB - Pilkada
Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
Senin, 25 November 2024 – 19:01 WIB