Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perketat Pengawasan, Direksi dan Komisaris BUMN Wajib Rapat

Kamis, 15 Desember 2011 – 14:16 WIB
Perketat Pengawasan, Direksi dan Komisaris BUMN Wajib Rapat - JPNN.COM
JAKARTA - Menteri BUMN, Dahlan Iskan mewajibkan direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas melakukan rapat gabungan minimal satu kali setiap bulan. Kebijakan baru ini dituangkan dalam SK No S-375/MBU.Wk/2011 tertanggal 15 Desember 2011 yang bertujuan agar memperkatat pengawasan pengeloaan BUMN.  

Dahlan juga memerintahkan, yang wajib hadir adalah anggota direksi, anggota dewan komisaris/dewan pengawas, sekretaris perusahaan, dan sekretaris dewan komisaris/dewan pengawas.

"Dewan komisaris/dewan pengawas hanya boleh memiliki komite audit dan dapat memiliki satu komite lainnya dengan keanggotaan masing-masing komite yang berasal dari luar dewan komisaris/dewan pengawas maksimum sebanyak dua orang," kata  Dahlan Iskan kepada wartawan, Kamis (15/12).

Bagi BUMN yang telah memiliki komite lebih dari dua dan atau keanggotaan komite yang berasal dari luar dewan komisaris/dewan pengawas lebih dari dua orang, Dahlan minta segera menyesuaikan, paling lambat 1 Januari 2012.

JAKARTA - Menteri BUMN, Dahlan Iskan mewajibkan direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas melakukan rapat gabungan minimal satu kali setiap bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close