Perketat Perjalanan Dinas PNS
Minggu, 03 Juni 2012 – 07:40 WIB
Langkah kedua merupakan jangka panjang, yakni menyiapkan aturan dalam bentuk peraturan presiden (perpres). Saat ini tengah dibahas mengenai strategi yang pas untuk mengatur perjalanan dinas pegawai. Misalnya, pemikiran pembatasan jumlah hari seorang PNS melakukan perjalanan dinas dalam setahun.
Seperti diketahui, BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya (LHP) menyebut beberapa temuan terkait perjalanan dinas. Antara lain pembayaran perjalanan dinas ganda, belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai bukti pertanggungjawaban, pembayaran belanja perjalanan dinas atas kegiatan yang tidak dilaksanakan, dan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak didukung bukti. BPK mengungkapkan, kasus ini terjadi di 28 kementerian/lembaga. Totalnya mencapai Rp 29,32 miliar plus US$ 150.650.
Temuan itu langsung mendapat respon Presiden SBY. Di depan jajaran menterinya yang mengikuti penyerahan LHP dari BPK, SBY meminta ada pembenahan sistem perjalanan dinas pegawai. "Ada masalah-masalah bukan hanya di pusat, tapi juga di daerah. Tolong dicarikan solusinya dengan baik," katanya (30/5).