Perkosa Anak Kandung, Bapak Bejat Ngaku Khilaf
Minggu, 29 April 2012 – 16:23 WIB
KOTA BINTUHAN - Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh anggota Reskrim Polres Kaur, HM (50) warga Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung Kaur, tersangka pemerkosa anak kandung mengakui kebejatannya. Ia menyatakan penyesalannya karena tega dua kali memperkosa darah dagingnya yang beranjak remaja, Kemuning (11)--nama samaran.
Sudah jadi alasan klasik pelaku kejahatan bawah perut, HM mengaku itu terjadi karena kekhilafannya sebagai manusia biasa. Lebih mengada-ngada lagi, HM berdalih kesepian karena 3 hari ditinggal istrinya bekerja mengambil upahan, membuat kebutuhan biologisnya tak tersalurkan.
"Ya seperti biasa, tersangka mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Silakan ia berdalih apa pun, yang pasti HM tak akan lepas dari hukuman berat, dia diancam pasal 81 Sub 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Serta pasal 46 UU RI No Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pejara," terang Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda, S.IK melalui Kasar Reskrim AKP Lumban Raja kemarin.
Sementara itu, pengakuan istri tersangka yang juga ibu korban kemarin (27/4), membenarkan suatu perkosaan itu terjadi saat ia mencari tambahan penghasilan sebagai pekerja upahan di kebun orang lain. Itu dilakukannya demi membantu suaminya mencari nafkah untuk menghidupi kelima anaknya yang masih kecil-kecil. Namun saat pulang ke rumah ia sangat dikejutkan oleh pengakuan anaknya kalau dirinya telah diperkosa ayahnya. Seakan tak lagi bertulang, dan nyaris pingsan ibu korban mendengar pengakuan itu. Rasa letihnya sehabis mencari upahan di kebun orang lain, semangkin menghimpit dan menyesakkan dada.
KOTA BINTUHAN - Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh anggota Reskrim Polres Kaur, HM (50) warga Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung Kaur,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
Jumat, 27 Desember 2024 – 04:05 WIB - Kriminal
Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
Kamis, 26 Desember 2024 – 20:02 WIB - Kriminal
Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
Kamis, 26 Desember 2024 – 12:31 WIB - Kriminal
Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
Kamis, 26 Desember 2024 – 10:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret
Jumat, 27 Desember 2024 – 06:29 WIB - Riau
Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
Jumat, 27 Desember 2024 – 08:58 WIB - Dahlan Iskan
Uang Suara
Jumat, 27 Desember 2024 – 08:45 WIB - Jateng Terkini
Simak Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Jumat 27 Desember 2024
Jumat, 27 Desember 2024 – 09:55 WIB - Gosip
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sudjiwo Tejo Beri Kritikan Tajam, Begini Katanya
Jumat, 27 Desember 2024 – 07:31 WIB