Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perkosa Anak Kandung, Bapak Bejat Ngaku Khilaf

Minggu, 29 April 2012 – 16:23 WIB
Perkosa Anak Kandung, Bapak Bejat Ngaku Khilaf - JPNN.COM
KOTA BINTUHAN - Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh anggota Reskrim Polres Kaur, HM (50) warga Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung Kaur, tersangka pemerkosa anak kandung mengakui kebejatannya. Ia menyatakan penyesalannya karena tega dua kali memperkosa darah dagingnya yang beranjak remaja, Kemuning (11)--nama samaran.

Sudah jadi alasan klasik pelaku kejahatan bawah perut, HM mengaku itu terjadi karena kekhilafannya sebagai manusia biasa. Lebih mengada-ngada lagi, HM berdalih kesepian karena 3 hari ditinggal istrinya bekerja mengambil upahan, membuat kebutuhan biologisnya tak tersalurkan.

"Ya seperti biasa, tersangka mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Silakan ia berdalih apa pun, yang pasti HM tak akan lepas dari hukuman berat, dia diancam pasal 81 Sub 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Serta pasal 46 UU RI No Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pejara," terang Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda, S.IK melalui Kasar Reskrim AKP Lumban Raja kemarin.

Sementara itu, pengakuan istri tersangka yang juga ibu korban kemarin (27/4), membenarkan suatu perkosaan itu terjadi saat ia mencari tambahan penghasilan sebagai pekerja upahan di kebun orang lain. Itu dilakukannya demi membantu suaminya mencari nafkah untuk menghidupi kelima anaknya yang masih kecil-kecil. Namun saat pulang ke rumah ia sangat dikejutkan oleh pengakuan anaknya kalau dirinya telah diperkosa ayahnya. Seakan tak lagi bertulang, dan nyaris pingsan ibu korban mendengar pengakuan itu. Rasa letihnya sehabis mencari upahan di kebun orang lain, semangkin menghimpit dan menyesakkan dada.

KOTA BINTUHAN - Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh anggota Reskrim Polres Kaur, HM (50) warga Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung Kaur,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News