“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,” ungkapnya. (Cr04)
PALEMBANG--Karena sering nonton film biru (BF) di HP milik temannya, seorang remaja pengangguran bernama Sugeng Riyanto (17), warga SP V, Tania