Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perkosa Murid di Kelas, Guru Dibui 8 Tahun

Kamis, 28 November 2013 – 10:42 WIB
Perkosa Murid di Kelas, Guru Dibui 8 Tahun - JPNN.COM

jpnn.com - JAMBI - Albertusidha (42), guru salah satu SMP di Jambi, yang memperkosa anak didiknya di ruang kelas divonis 8 tahun penjara.  Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (26/11), kejadian memilukan itu terjadi saat korban yang selesai mengaji bertemu Albertusidha pada Desember 2009.

Korban yang berusia 14 tahun itu diajak ke ruang kelas dan di lantai ruangan itu Albertusidha memperkosa korban. Perlawanan korban sia-sia, sebab tenaganya kalah kuat. Perbuatan tersebut diulangi hingga beberapa kali.

Atas perbuatannya, guru tamatan S1 itu dituntut jaksa selama 12 tahun penjara. Pada 30 Juli 2013, Pengadilan Negeri (PN) Sangeti memvonisnya dengan hukuman 8 tahun penjara. Atas vonis ini , Albertusidha banding. Menurutnya, tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut, putusan hanya didasarkan kepada keterangan korban. Namun permohonan banding ini ditolak.

"Menguatkan putusan PN Sengeti yang dimohonkan banding," putus majelis banding yang beranggotakan Dharma E Damanik, Wahidin dan Surasi Silalahi.

Dalam putusan tertanggal 2 Oktober 2013 itu, Pengadilan Tinggi Jambi juga menolak pembelaan terdakwa yang disampaikan di persidangan pada 30 Juli 2013 karena pengacara terdakwa belum diangkat sumpahnya. Menurut PT Jambi, visum et repertum terhadap korban sudah benar dan sudah dipertimbangkan dengan tepat oleh PN Sengeti.

Sementara itu, Nur Winardi Kasipidsus Kejari Muarojambi saat dikonfirmasi, akan mencari tahu putusan tersebut. “ Kita siap melakukan eksekusi jika putusannya sudah keluar,”tegasnya. (wne/net)

JAMBI - Albertusidha (42), guru salah satu SMP di Jambi, yang memperkosa anak didiknya di ruang kelas divonis 8 tahun penjara.  Seperti dilansir

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News