Perkosa Siswi SMP, Dua Pemuda Dicokok
Kamis, 01 November 2012 – 08:25 WIB
“Dia (Korban, red) kami garap di kamar mandi warung secara bergilir. Waktu itu kami berdua memang mabuk minum Ciu. Sebenarnya, dia yang maksa minta digituin,” kata tersangka RA alias Erno saat ditemui Radar Cirebon (Grup JPNN) di ruang unit PPA Satreskrim Polres Cirebon, kemarin siang (31/10).
Sementara itu di tempat yang sama, Kapolres Cirebon AKBP H Hero Henrianto Bachtiar SIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP Rohadi SIK didampingi Kanit PPA Aiptu Dudu Wawan Setiawan membantah pengakuan para tersangka bahwa perkosaan tersebut atas permintaan korban.
“Itu hanya alibi mereka saja untuk membela diri. Mereka sudah berniat dan direncanakan untuk memperkosa korban. Keduanya akan kami jerat Pasal 81 (perkosaan anak, red) dan Pasal 82 (pencabulan anak, red) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan penjara minimal 5 tahun,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Indramayu ini. (rdh)