Perkosa Warganya, Kadus Dipolisikan
Minggu, 22 Agustus 2010 – 11:03 WIB
Menurut Tahir, dirinya hanya sekali datang ke rumah Asih pada malam hari. Itu pun untuk mencari suaminya.Kasatreskrim Polres Tuban Iptu Budi Santoso mengatakan, tersangka yang kini ditahan dijerat pasal 289 KUHP. Sangkaannya, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Ancamannya, sembilan tahun penjara. (ds/aj/jpnn)