Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perkosa Warganya, Kadus Dipolisikan

Minggu, 22 Agustus 2010 – 11:03 WIB
Perkosa Warganya, Kadus Dipolisikan - JPNN.COM
Kasus asusila ini baru terungkap, ketika Asih menceritakan peristiwa yang dialaminya ke suaminya Sarmani.Tahir saat dikonfirmasi di sela penyidikan membantah tudingan dirinya memaksa istri warganya untuk berhubungan badan. ""Itu tidak benar,"" kata pria kelahiran 5 Oktober 1970 itu.

Menurut Tahir, dirinya hanya sekali datang ke rumah Asih pada malam hari. Itu pun untuk mencari suaminya.Kasatreskrim Polres Tuban Iptu Budi Santoso mengatakan, tersangka yang kini ditahan dijerat pasal 289 KUHP. Sangkaannya, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Ancamannya, sembilan tahun penjara. (ds/aj/jpnn)

TUBAN - Tahir, 40 tahun, kepala dusun (kasun) Karangmulyo, Kerek, Tuban kini harus berurusan dengan polisi dari Polresta Tuban, Jawa Timur. Minggu

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close