Perkuat Bukti, KPK Tak Ingin Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar Lolos
jpnn.com, JAKARTA -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali menetapkan status tersangka terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Loco Montrado Siman Bahar.
Sebab, status tersangka Siman Bahar sebelumnya dimentahkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Siman Bahar sebelumnya telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anode logam di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT. Loco Montrado Tahun 2017, pada Kamis (4/5).
"Sedang didalami lagi, karena dulu ada permasalahan ada praperadilan dan sebagainya, sekarang rapat pimpinan yang lalu meminta supaya masalah ini akan didalami lagi," kata Wakil Ketua Johanis Tanak di kantornya, Senin (8/5) malam.
Johanis menyatakan penyidik sedang melakukan pendalaman agar status tersangka terhadap Siman Bahar memiliki dasar yang kuat.
KPK membutuhkan alat bukti yang cukup untuk kembali mentersangkakan Siman Bahar.
"'Karena ini ada berbagai aspek, ada di situ ada keperdataan, aspek pidana, dan pihak ketiga dari negara lain, dan ini perlu pendalaman yang lebih spesifik sehingga nantinya KPK tidak salah dalam menerapkan hukum," tegas Johanis.