Perkuat Kerja Sama, Kemendagri-BPK Menyepakati SIPD dalam Pemeriksaan LKPD
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan menandatangani kesepakatan bersama terkait dukungan atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 dengan mempertimbangkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
Penandatanganan dilakukan di Gedung Tower BPK, Ruang Independensi-Integritas, Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, Kamis (1/2).
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, pentingnya kesepakatan ini guna menyamakan dan mempersatukan persepsi.
"Rapat ini penting dilaksanakan guna menyamakan persepsi, pemahaman dan sebagai tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya antara BPK dan Kemendagri. Dalam hal ini rapat dimaksud membahas permintaan BPK RI terkait back up database SIPD posisi per 31 Desember 2023 guna pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2023," katanya.
Maurits menuturkan Kemendagri terus konsisten dan berkomitmen dalam mendukung penggunaan SIPD RI.
Strategi yang dilakukan, yaitu dengan memperkuat kerja sama dengan BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
"BPK dan Kemendagri memastikan bahwa seluruh pemda yang telah menggunakan aplikasi di luar SIPD RI untuk tahapan penatausahaan serta akuntansi pelaporan untuk menyusun LKPD 2024," ujarnya.
Maurits mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara Kemendagri, BPK, dan Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya, termasuk entitas yang diperiksa oleh BPK.