Perlindungan bagi Honorer Hanya Sampai 28 November 2023, Ya Tuhan
Selasa, 25 Juli 2023 – 08:13 WIB
Pasal 2
(1) Program perlindungan yang diberikan kepada Pegawai Non-PNS terdiri atas:
a. Jaminan Kesehatan;
b. JKK; dan
c. JKM.
“Kepesertaan Pegawai Non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Non-PNS,” demikian bunyi Pasal 3 PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2023.
“Program perlindungan bagi Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 28 November 2023,” demikian Pasal 8 PermenPAN-RB No 6 Tahun 2023.
Penghapusan Honorer per 28 November 2023
PermenPAN-RB No 6 Tahun 2023 tidak menjelaskan alasan mengapa program perlindungan bagi honorer berlaku sampai dengan 28 November 2023.