Perlu Ada Kementrian Khusus Kependudukan
Masalah Kependudukan Belum Tertangani Secara SeriusRabu, 29 Desember 2010 – 18:48 WIB
Salah satu bukti ketidakseriusan dalam mengurus kependudukan adalah perlunya sejumlah peraturan pemerintah yang menjadi amanat UU 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. “Namun hingga akhir 2010 ini, saya belum mendengar adanya upaya penyusunan PP tersebut. Lalu apa gunanya UU 52/2009? Ada undang-undangnya tetapi belum diimplementasikan,” kata Sonny.
Karena itu, tambah Sonny, harus ada tindakan cepat dari pemerintah di tahun 2011 untuk menangani masalah kependudukan. “Kita akan menjadi bangsa yang jauh lebih hebat jika mampu mengelola penduduk dengan baik dan sungguh-sungguh,” pungkasnya.
Pendapat senada dikemukakan anggota Komisi II DPR Akbar Faisal. Dia bahkan sangat mendukung terbentuknya kementerian negara karena ia menilai masalah yang paling elementer ini justru tidak ditangani secara serius.