Perlu Ada Komisi Khusus Urusi Ormas
Sabtu, 18 Februari 2012 – 14:34 WIB
Tri Pranadji, mengatakan, yang lebih penting lagi adalah mencari akar masalah yang menjadi pemicu munculnya gerakan model FPI.
Dia membandingkan aksi kekerasan yang dilakukan FPI beberapa kali, dengan suporter sepak bola yang tiba-tiba ngamuk. Kerap kali yang dibahas hanya soal ngamuknya suporter itu, tapi tak ditelisik mengapa suporter ngamuk.
"Akar masalah tak dibahas, orang berkelahi karena apa. Di sepak bola juga ada kekerasan. Mungkin karena ada pemain yang ditakling keras, wasit tak melihat," ujar Tri Pranadji, yang juga tenaga ahli kemendagri dalam pembahasan RUU ormas sebagai revisi UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang ormas, saat bicara di diskusi bertema UU Ormas di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (18/2).
Menurutnya, yang muncul di publik saat ini adalah pertarungan opini antara kelompok masyarakat yang menghendaki pembubaran FPI, dan FPI yang juga punya hak untuk melakukan counter opini itu. Nah, mestinya, persoalan ini harus dikembalikan ke aspek hukum, yang mengenai ormas.
JAKARTA - Ribut-ribut soal Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa semata dilihat dari aksi kekerasan yang muncul. Sekretaris Jenderal Ikatan Sosiologi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Istana
Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
Selasa, 24 Desember 2024 – 00:25 WIB - Humaniora
Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
Selasa, 24 Desember 2024 – 00:00 WIB - Nasional
Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
Senin, 23 Desember 2024 – 23:47 WIB - Hukum
Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Senin, 23 Desember 2024 – 22:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
Senin, 23 Desember 2024 – 20:26 WIB - Kep. Riau
PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
Senin, 23 Desember 2024 – 18:40 WIB - Daerah
Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
Senin, 23 Desember 2024 – 20:24 WIB - Jatim Terkini
Pengemudi yang Sebabkan Tabrakan Beruntun di Kenjeran Mabuk Berat
Senin, 23 Desember 2024 – 21:05 WIB - Seleb
Ini Alasan Denny Sumargo Tak Menayangkan Podcast dengan Ayah Natasha Wilona
Senin, 23 Desember 2024 – 19:57 WIB