Perlu Ada Menteri Otonomi Daerah
Jumat, 15 Mei 2009 – 18:16 WIB
Sebastian juga menyoroti tidak adanya ketentuan sanksi bagi presiden terpilih, jika mengabaikan keberadaan UU itu. Menurutnya, kalaupun di UU jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34 instansi, itu berpotensi diabaikan karena kabinet disusun berdasarkan dengan kebutuhan. (sam/JPNN)