Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perlu Aturan Khusus untuk Provinsi Kepulauan

Rabu, 22 Februari 2017 – 17:55 WIB
Perlu Aturan Khusus untuk Provinsi Kepulauan - JPNN.COM
Suasana Rapat Dengar Pendapat antara Komite I DPD RI dengan para pakar di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Kompleks Parlamen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2). RDPU membahas tentang RUU Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan. FOTO: Humas DPD RI

jpnn.com - jpnn.com - Provinsi yang memiliki banyak pulau atau provinsi kepulauan memerlukan aturan khusus terutama terkait aspek kewenangan.

Kewenangan khusus bagi provinsi di wilayah kepulauan bertujuan untuk mengatasi sejumlah kesulitan yang luar biasa seperti pelayanan publik, masalah kesenjangan ekonomi dan proses distribusi barang dan jasa.

Sebagai contoh, biaya distribusi dan transportasi di wilayah kepulauan lebih tinggi dibanding daerah di provinsi daratan seperti di Jawa dan Sumatera. Di wilayah kepulauan, transportasi menggunakan kapal dan memakan waktu yang cukup lama. Jika harus menggunakan pesawat maka sudah dipastikan akan membutuhkan biaya yang tinggi.

Hal tersebut tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komite I DPD RI dengan para pengamat hukum tata Negara dan hukum laut internasional di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Kompleks Parlamen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).

RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi ini membahas tentang RUU Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan. Beberapa pakar hadir dalam RDPU ini yakni Prof. Djohermansyah Djohan, Prof. Etty R. Agoes, dan Dr. I Made Suwandi.

Menurut Fachrul Razi, Komite I DPD memandang tidak cukup hanya dengan Peraturan Pelaksana (PP), karena pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kepulauan masih jauh tertinggal dibanding provinsi dataran.

"Keinginan dari daerah untuk sejahtera itulah yang menjadi kebutuhan dan titik berat RUU ini,”kata Fachrul.

Prof Djohermansyah Djohan mengatakan untuk menghindari terjadinya benturan antara Undang-Undang yang satu dengan UU yang lainnya, maka DPD dalam membuat RUU harus memiliki corak tertentu atau kekhasan khusus.

Provinsi yang memiliki banyak pulau atau provinsi kepulauan memerlukan aturan khusus terutama terkait aspek kewenangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close