Perlu Gerakan Bersama untuk Wujudkan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan perjuangan mengegolkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi UU membutuhkan dukungan semua pihak.
"Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan kebutuhan semua pihak di negara ini, sehingga harus ada gerakan bersama untuk mewujudkannya," kata Lestari dalam Seminar Nasional secara daring bertema Kewajiban Konstitusional Negara dalam Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual, yang digelar Fraksi Partai NasDem MPR RI, Kamis (3/12).
Menurut Lestari, diperlukan gerakan lintas partai, agama, dan kelompok masyarakat dalam mewujudkan UU untuk menghapus kekerasan seksual di tanah air.
Sosok yang karib disapa Rerie itu menegaskan yang terpenting dalam upaya penghapusan kekerasan seksual ada pengaturan tentang rehabilitasi dan pemulihan korban.
Selain itu, legislator Partai NasDem ini melanjutkan, upaya penghapusan kekerasan seksual harus dimaknai bukan semata ditujukan untuk kepentingan perempuan, tetapi juga melindungi anak laki-laki dan wanita, bahkan juga pria dewasa.
Karena, kata Rerie, kekerasan seksual dapat terjadi terhadap semua orang. Sehingga, jelasnya, upaya mewujudkan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual bisa dilakukan dengan pendekatan prinsip-prinsip HAM.
Menurut Rerie, kehadiran Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, sangat mendesak untuk direalisasikan.
Sebab, ujar dia, dari tahun ke tahun jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat.