Perlu Libatkan Investor dalam Mengelola TPST Bantargebang
jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati lingkungan Riady mengatakan, persoalan sampah merupakan hal mendesak untuk ditangani seperti yang tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Termasuk di wilayah Jakarta. Sebab, polusi yang ditimbulkan merugikan masyarakat.
Di balik dampak negatif, sambungnya, sebenarnya banyak juga hasil positif dari sampah.
Di tangan investor dan teknologi, sampah bisa diolah menjadi energi penghasil listrik dan lainnya.
"Potensi sampah ini sebenarnya sangat besar. Panas yang dihasilkan sampah bisa diubah menjadi energi terbarukan. Belum lagi air rembesan sampah yang bisa diolah menjadi pupuk organik," kata dia.
Dalam pengelolaan sampah ini, menurutnya pemerintah bisa melibatkan investor. Keberadaan investor juga akan mendongkrak ekonomi masyarakat sekitar.
"Yang jelas, bila sampah dikelola dengan manajemen yang baik, masalah polusi teratasi. Ada energi yang dihasilkan yang bermanfaat bagi orang banyak, dan tentu ada tenaga kerja yang direkrut. Itu namanya dampak turunan," kata dia.
Persoalan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, belum tertangani maksimal.
Besarnya volume sampah yang masuk mencapai 7 ribu ton per hari, membuat sampah di atas lahan 110 hektare itu kian menggunung.