Perlu Mengevaluasi Cara Densus 88 Menangani Terorisme
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, dalam revisi UU terorisme yang dibahas di DPR harus mengkaji ulang bagaimana penindakan terhadap teroris. Terlebih aksi militeristik yang selama ini selalu dipertontonkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
“Berangkat dari fakta empirik selama ini banyak kasus penanganan terorisme justru bukan mengurangi mereka yang terlibat, malah menambah, karena penanganan yang tidak adil dan melahirkan dendam baru,” kata Dahnil kepada JPNN, Senin (19/3).
Belum lagi, kata dia soal dugaan-dugaan tindakan represif yang mengabaikan HAM. Salah satu contohnya dalam kasus Siyono di Klaten dan terakhir Muhammad Jefri di Indramayu.
“Jadi, penanganan oleh polisi melalui Densus 88 justru menunjukkan watak war of teror ala Amerika Serikat, membunuh dan memusnahkan yang militeristik bahkan seringkali melahirkan dendam baru,” tegas dia.
Menurut dia yang juga mantan anggota Tim Evaluasi Penanganan Terorisme Komnas HAM ini, tak penting entah itu Polri atau TNI yang menangani kasus terorisme, tapi sikap dan kinerja anggota di lapangan yang harus dievaluasi.(mg1/jpnn)