Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perlu Revisi UU Otsus Papua

Rabu, 18 November 2009 – 10:51 WIB
Perlu Revisi UU Otsus Papua - JPNN.COM
 JAYAPURA- Salah satu penggagas Otsus (otonomi khusus) Papua, Moh. A Musaad, pemerintah Jakarta perlu melakukan revisi atau merekonstruksi kembali pelaksanaan otsus di Papua, karena dalam pelaksanaannya selama ini banyak yang bertentangan dengan UU Otsus. Sebut saja soal pengangkatan Kapolda atau Kajati di Papua, yang dalam UU Otsus disebutkan harus dengan persetujuan Gubernur Papua, "apakah hal ini sudah dilakukan?" tanya Moh. A Musad.

Kemudian pembagian dana Otsus yang digelontorkan dari pusat, kemudian dibagi dengan perbandingan 70 untuk Provinsi Papua dan 30 persen untuk Provinsi Papua Barat. Termasuk juga, masalah alokasi kursi legislatif keterwakilan orang asli Papua yang selama ini merujuk aturan yang ada, hanya satu seperempat dari jumlah kursi di DPR Papua  yang mengacu pada kondisi DPR Provinsi Papua. Dimana saat ini bukan hanya dihasilkan peruntukan 11 kursi untuk DPR di Provinsi Papua tapi juga saat ini sudah ada alokasi Sembilan kursi bagi Provinsi Papua Barat.

  

Kondisi tersebut belum termasuk banyak kewenangan yang harusnya mampu dilaksanakan di Papua melalui Perdasus sebagai turunan dari UU Otsus, tapi tidak bisa berjalan karena hingga saat ini secara resmi dalan lembaran Negara tidak ada penetapannya.  " Ini jelas sudah sangat jauh jika didasarkan dengan aturan yang ada," katanya.

  

Menurut Musa'ad, apa yang terjadi bukan hanya bertentangan dengan UU Otsus,  tapi jika mungkin nanti dilakukan pemeriksaan dalam kaitan tertib kebijakan dengan aturan yang ada, bisa-bisa semua pengambil kebijakan bisa terkena pelanggaran." Karena itu, UU Otsus perlu diperbarui kembali," katanya.

 

 JAYAPURA- Salah satu penggagas Otsus (otonomi khusus) Papua, Moh. A Musaad, pemerintah Jakarta perlu melakukan revisi atau merekonstruksi kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close