Perlu Revisi UU Otsus Papua
Rabu, 18 November 2009 – 10:51 WIB
Kondisi tersebut belum termasuk banyak kewenangan yang harusnya mampu dilaksanakan di Papua melalui Perdasus sebagai turunan dari UU Otsus, tapi tidak bisa berjalan karena hingga saat ini secara resmi dalan lembaran Negara tidak ada penetapannya. " Ini jelas sudah sangat jauh jika didasarkan dengan aturan yang ada," katanya.
Menurut Musa'ad, apa yang terjadi bukan hanya bertentangan dengan UU Otsus, tapi jika mungkin nanti dilakukan pemeriksaan dalam kaitan tertib kebijakan dengan aturan yang ada, bisa-bisa semua pengambil kebijakan bisa terkena pelanggaran." Karena itu, UU Otsus perlu diperbarui kembali," katanya.