Perludem Nilai Aturan Presidential Threshold Tak Logis
Senin, 18 Juni 2018 – 08:28 WIB
"Sejak semula kami berpendapat pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden menjadi inkonsistensi reformasi sistem dan institusi politik yang paling menyolok selama perjalanan 20 tahun reformasi," kata perempuan berhijab itu.
Di sisi lain, Pemilu 2019 berlangsung serentak, sehingga ambang batas tidak mungkin didasarkan pada hasil pemilu legislatif yang belum ada hasilnya. Ironisnya, prasyarat absurd dalam sistem presidensial itu tetap diberlakukan dengan menjadikan hasil Pemilu 2014 sebagai dasar untuk menghitung ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.(fat/jpnn)