Perludem : PT Kejahatan Politik Luar Biasa
Selasa, 17 April 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA – Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didiek Supriyanto, mengatakan, soal ambang batas atau parliamentary treshold (PT) dalam UU Pemilu sebesar 3,5 persen berlaku nasional merupakan suatu kejahatan politik yang luar biasa. Menurutnya, penetapan ambang batas itu merupakan persekongkolan antara partai politik dengan pemerintah. “Saya dan beberapa teman mengatakan tegas, ini kejahatan politik luar biasa. Karena ini persekongkolan partai politik yang kemudian didukung pemerintah dilegalisasi jadi peraturan,” tegas Didik saat diskusi Implikasi dan Antisipasi UU Pemilu 2012 Bagi Partai Politik rangkaian Rapat Pimpinan Nasional Partai Damai Sejahtera (PDS) di Jakarta, Selasa (17/4).
Menurut Didik, itu merupakan kejahatan negara, karena PT akan menghilangkan keaslian suara pemilih. Dia mencontohkan, untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten kota, menggunakan kertas suara kabupaten kota kemudian dimasukkan ke kotak putih.
Sedangkan untuk DPRD provinsi dimasukkan ke kotak biru dan DPR kotak berwarna kuning. “Tapi, suratnya berbeda-beda, hasilnya penentuan DPRD provinsi juga ditentukan surat suara kuning. Kalau memang seperti itu, kenapa harus tiga surat suara. Kenapa tidak kuning saja,” katanya.
JAKARTA – Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didiek Supriyanto, mengatakan, soal ambang batas atau parliamentary treshold
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Pemilihan Umum
Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
Kamis, 02 Mei 2024 – 16:20 WIB - Pilpres
Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
Kamis, 02 Mei 2024 – 16:04 WIB - Legislatif
Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:04 WIB - Pilkada
Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
Kamis, 02 Mei 2024 – 10:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Thomas Cup 2024: China Vs India 1-0, Jepang Vs Malaysia 0-1
Kamis, 02 Mei 2024 – 17:25 WIB - Bisnis
Dana Nasabah Dituding Hilang, BTN Tegas Beri Jawaban Begini
Kamis, 02 Mei 2024 – 14:40 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak, STY Sebut Nama Salah Satu Pemain Kunci
Kamis, 02 Mei 2024 – 15:58 WIB - Sport
Jadwal Championship Series Bali United vs Persib Menggantung, Teco Blak-blakan
Kamis, 02 Mei 2024 – 14:48 WIB - Hukum
Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
Kamis, 02 Mei 2024 – 16:16 WIB