Permen LHK P.17/2017 Dinilai Belum Memberi Solusi
Selasa, 09 Mei 2017 – 16:11 WIB
Sebab, lahan pengganti no gambut diragukan bisa tersedia dalam waktu cepat.
“Land swap itu yang mengganti investasinya siapa? Apakah mulai dari nol lagi? Snaya rasa perusahaan nggak mau itu. Udah dua kali rugi, kan? Memang tidak mudah land swap itu, lahannya juga susah didapat,” ujarnya
Permasalahan yang ditimbulkan, menurut Supiandi, seharusnya juga menjadi tanggung jawab bersama.
“Yang dulu memberi izin, kan, pemerintah juga, tidak mungkin swasta membuka lahan tanpa izin. Siapa yang memberi izin, kan harus tanggung jawab juga, dong. Seharusnya ini, kan, tanggung jawab bersama,” ujar Supiandi. (jos/jpnn)